BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang berencana memberlakukan ijazah TK atau PAUD formal sebagai salah satu syarat masuk Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdikbud Bontang, Andu Safa Muha, mengungkapkan selama ini syarat utama masuk SD hanya mengacu pada usia anak.
Namun ke depan, calon peserta didik juga diwajibkan memiliki riwayat pendidikan pra sekolah minimal satu tahun melalui TK atau PAUD formal.
“Dengan adanya program wajib belajar 13 tahun dari Kemendikdasmen, sebenarnya itu intervensi bahwa wajib minimal satu tahun dulu di TK atau pra sekolah,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), calon siswa SD pada 1 Juli 2026 minimal berusia 6 hingga 7 tahun.
Meski demikian, aturan tersebut nantinya akan diperkuat dengan kewajiban melampirkan ijazah PAUD formal sebagai syarat tambahan penerimaan siswa baru.
“Selama ini syarat masuk SD hanya usia. Untuk yang akan datang itu akan bertambah, selain usianya 7 tahun juga ada ijazah PAUD formalnya,” terang Safa Muha.
Menurutnya, Disdikbud Bontang mulai mencoba menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap tahun ini sambil melihat perkembangan serta kesiapan sekolah maupun masyarakat.
Program Wajib Belajar 13 Tahun sendiri terdiri dari satu tahun pendidikan pra sekolah atau TK, enam tahun SD, tiga tahun SMP, dan tiga tahun SMA sederajat.
Kebijakan itu bertujuan memperkuat kesiapan belajar anak sejak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
“Karena total dari TK sampai SMA itu 13 tahun, TK atau PAUD formal minimal 1 tahun,” jelas Safa Muha.
Disdikbud berharap penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas kesiapan akademik dan perkembangan sosial anak sebelum memasuki bangku Sekolah Dasar.
