BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/4/2026), tiga pelaku yang merupakan warga Tanjung Laut Indah berhasil diamankan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MA (31), MW (23), dan JA (40). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Kasat Polairud, Fahrudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MA di kediamannya di Gang Arwana, Tanjung Laut Indah.
“Saat penggerebekan, kami menemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit ponsel. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka MW yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pertama. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4,73 gram yang telah dikemas dalam 18 paket siap edar.
“Keduanya diketahui bekerja sama dalam transaksi. Penangkapan ini juga berawal dari laporan masyarakat,” tambahnya.
Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada tersangka JA yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Dari tangan JA, polisi berhasil menyita 10,16 gram sabu siap edar.
“Ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menyasar pembeli di wilayah pesisir,” jelas Fahrudi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
