BONTANG – Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Kota Bontang membubarkan sebanyak 25 koperasi bermasalah sepanjang tahun lalu. Puluhan koperasi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan operasional sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Diskop-UKMPP Bontang, Eko Arisandi, mengatakan pembubaran ini telah tercantum dalam Berita Negara Nomor 35 Tahun 2025. Ia menyebut, pengurus koperasi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Menurutnya, koperasi seharusnya rutin melaksanakan Rapat Kerja Anggaran (RKA) tahunan. Namun, dalam praktiknya, banyak yang tidak aktif, administrasi tidak lengkap, hingga operasional yang tidak jelas.
“Ada 25 koperasi yang dibubarkan. Informasinya sudah kami sampaikan secara terbuka melalui media sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas di koperasi yang telah dicabut izinnya. Jika menemukan transaksi mencurigakan, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Diskop-UKMPP juga menyoroti maraknya praktik koperasi berkedok rentenir yang kerap menyasar pelaku usaha. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas koperasi sebelum melakukan pinjaman.
“Kalau menemukan aktivitas seperti itu, silakan segera dilaporkan,” tegasnya.
Daftar Koperasi yang Dibubarkan:
- Koperasi Karyawan Baiturrahman – Belimbing
- Koperasi Karyawan UPPT PKT – Belimbing
- Koperasi Karyawan Bank Mandiri Lhoktuan – Guntung
- Koperasi Kayuh Baimbai – Api-api
- Koperasi Industri Jasa Gunung Sari – Tanjung Laut Indah
- Koperasi Mitra Bersama – Gunung Elai
- Koperasi Karyawan Wirausaha YKPP Bontang – Tanjung Laut
- Koperasi Arjuna – Berebas Tengah
- Koperasi Karyawan Bhatera (Bahari Sejahtera) Perusda AUJ – Bontang Baru
- Koperasi Panca Karya Jaya – Bontang Baru
- Koperasi Perikanan Bura’na Mandar – Berbas Pantai
- Koperasi Artha Pilar – Berbas Tengah
- Koperasi Rukun Sejahtera – Tanjung Laut Indah
- Koperasi Pekerja Pertagas – Bontang Baru
- Koperasi Harapan – Tanjung Laut
- Koperasi Borneo Mandiri – Gunung Elai
- Koperasi Insan Tiga Lima – Api-api
- Koperasi Buana Artha – Api-api
- Koperasi Karyawan PT Ekuator – Guntung
- Koperasi Roda Borneo – Bontang Baru
- Koperasi Karya Luttu – Api-api
- Koperasi Pengusaha Lokal – Berbas Tengah
- Koperasi Niaga – Tanjung Laut
- Koperasi Sinar Membangun – Gunung Telihan
- Koperasi Rysa Mandiri – Tanjung Laut
Pemerintah berharap langkah ini dapat menertibkan koperasi di Bontang sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas lembaga yang tidak legal.
