BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menerapkan kebijakan kompensasi pelayanan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas layanan publik.
Salah satu bentuk kompensasi yang disiapkan adalah pemberian souvenir kepada masyarakat apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memastikan setiap petugas memberikan pelayanan sesuai standar operasional.
Kata Aspiannur, masyarakat berhak memperoleh kompensasi apabila petugas tidak memberikan pelayanan setelah penerima layanan menunggu selama 10 menit tanpa adanya informasi maupun penjelasan.
“Bagian layanan akan menyampaikan permintaan maaf dan memberikan minuman kepada masyarakat yang terdampak,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Kata dia, masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan. Jika terjadi keterlambatan tanpa penjelasan, DPMPTSP memiliki mekanisme kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab.
Selain itu, apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan yang berlaku, penerima layanan berhak memperoleh permohonan maaf resmi, prioritas waktu pelayanan tanpa harus mengantre kembali, hingga souvenir sebagai bentuk permintaan maaf dari penyelenggara layanan.
Aspiannur tegaskan, kompensasi tersebut tak hanya ditujukan untuk mengganti ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Setiap kasus yang muncul juga akan menjadi bahan evaluasi internal untuk menemukan sumber persoalan dan memperbaiki kualitas pelayanan ke depan.
“Tujuannya bukan karena pemberian souvenir, tapi memastikan layanan cepat, transparan, dan sesuai harapan masyarakat,” jelas Aspiannur.
