BONTANG – Yayasan Vidatra mengevaluasi total pengaturan kendaraan wali murid yang mengantarkan anak ke sekolah setelah muncul keluhan terkait kebijakan akses kendaraan di lingkungan SD Yayasan Vidatra PT Badak LNG.
Evaluasi dilakukan pada Selasa (29/9/2026), sehari setelah penerapan skema baru pengantaran siswa menuai protes dari sejumlah wali murid.
Ketua Umum Yayasan Vidatra, Randy Aria Putra, mengatakan evaluasi dilakukan karena terdapat miskomunikasi pada hari pertama pemberlakuan aturan pengantaran siswa.
Menurutnya, yayasan kemudian melakukan penyesuaian rute agar proses antar-jemput siswa dapat berjalan lebih lancar.
Untuk rute pengantaran, wali murid dapat menggunakan akses melalui Pos dekat SD Vidatra, di samping gereja.
Sementara saat jam kepulangan, kendaraan wali murid diarahkan menggunakan jalur PC 6C.
Khusus wali murid yang tinggal di sekitar kawasan Berbas, akses masuk dapat dilakukan melalui Security Kampung Baru. Namun, jalur keluar kendaraan tetap dipusatkan melalui PC 6C.
“Untuk penitipan KTP masih tentatif. Kami juga mendengarkan kritik yang dilayangkan. Mudah-mudahan hari ini berjalan lancar,” ucap Randy.
Randy menegaskan, pengaturan baru tersebut masih dalam tahap uji coba. Yayasan akan melakukan evaluasi selama satu pekan untuk melihat efektivitas skema yang diterapkan.
Pihaknya juga membuka ruang bagi wali murid untuk menyampaikan masukan apabila masih menemukan kendala di lapangan.
“Uji coba ini tetap akan dievaluasi selama sepekan. Kalau ada masukan dan keluhan akan ditindaklanjuti,” sambungnya.
Selain persoalan akses, Yayasan Vidatra kembali mengingatkan wali murid agar memperhatikan batas kecepatan kendaraan di kawasan tersebut.
Wali murid diminta menjaga laju kendaraan tetap berada di bawah batas maksimal yang telah ditetapkan oleh manajemen PT Badak LNG.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan masuk ke lingkungan SD Yayasan Vidatra PT Badak LNG menuai protes pada Senin (28/9/2026).
Salah seorang wali murid, Ling, menyampaikan keberatannya melalui unggahan media sosial. Ia mengeluhkan anaknya harus berjalan cukup jauh menuju ruang kelas setelah kendaraan yang digunakan untuk mengantar tidak diperbolehkan masuk seperti sebelumnya.
Ling menilai kondisi tersebut menyulitkan anak yang harus membawa tas dan perlengkapan sekolah.
Ia juga mempertanyakan penerapan aturan tersebut karena anaknya merupakan peserta didik di SD Yayasan Vidatra dan secara rutin membayar biaya pendidikan.
Menurut Ling, terdapat perbedaan akses dengan wali murid yang bekerja di PT Badak LNG, karena kendaraan mereka disebut masih diperbolehkan masuk ke area tertentu.
“Anak saya sudah bawa tas berat, terus disuruh jalan jauh ke dalam kelas. Karena ada kebijakan baru masuk ke sekolah. Ada diskriminasi dalam kebijakan ini,” ucapnya.
Menanggapi polemik tersebut, Yayasan Vidatra kemudian melakukan evaluasi dan menyesuaikan kembali skema akses kendaraan wali murid.
Dengan skema baru tersebut, yayasan berharap proses pengantaran dan penjemputan siswa dapat berjalan lebih tertib sekaligus mengakomodasi masukan dari wali murid.
