BONTANG – Bea Cukai Kota Bontang mencatat telah menyita sebanyak 168.600 batang rokok dan 254 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga 22 September 2026.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang Candra mengatakan, barang kena cukai tersebut ditemukan dalam sejumlah operasi penindakan.
Mayoritas barang hasil sitaan ditemukan di tempat penjualan kelontongan. Selain itu, petugas juga menemukan barang kena cukai yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK).
Dari total barang yang diamankan, Bea Cukai Bontang memperkirakan nilai barang mencapai sekitar Rp307 juta.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari barang tersebut ditaksir mencapai Rp206 juta.
“Angka ini meningkat dari sebelumnya. Bahkan kerugian negara juga lebih tinggi. Kami banyak temukan di toko kelontongan atau yang dibawa oleh ABK,” ujar Candra.
Bea Cukai Bontang bersama tim terpadu akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyelundupan barang kena cukai ilegal di wilayah Bontang.
Penindakan akan lebih diintensifkan, terutama pada kawasan yang menjadi pintu masuk melalui jalur laut.
Pengawasan menyasar pelabuhan sektor industri maupun pelabuhan umum yang berada di kawasan Loktuan.
Candra mengatakan, peran masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu mengungkap peredaran barang ilegal tanpa cukai.
“Kami juga membuka layanan aduan masyarakat. Kalau ada mengetahui lokasi, silakan lapor,” sambungnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun minuman mengandung etil alkohol tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat melaporkannya kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti hasil penindakan tersebut rencananya akan dimusnahkan pada Oktober 2026.
Bea Cukai Bontang menyebut agenda pemusnahan nantinya akan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan.
Dalam agenda tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur juga direncanakan turut hadir.
“Kami akan agendakan segera. Nanti akan dimusnahkan dan dipublikasi,” pungkas Candra.
