Bawa 26 Poket Sabu, Pria di Bontang Ditangkap Usai Dicurigai Karena Sibuk Mondar Mandir Depan Kontrakan

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Jaringan peredaran narkoba di Kota Bontang kembali diungkap polisi. Seorang pria berinisial YS (36) ditangkap saat berada di kawasan Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (21/9/2026) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, YS merupakan warga yang tercatat sebagai pemegang KTP Kelurahan Bontang Kuala.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YS di sekitar sebuah rumah kontrakan.

Menurut polisi, tersangka terlihat mondar-mandir di depan pagar kontrakan sebelum petugas melakukan penggerebekan.

“Dia mondar-mandir di depan pagar kontrakan. Kemudian polisi menggerebeknya. Dari tangan tersangka polisi dapatkan total 26 poket dengan berat 62,76 gram,” ujar AKP Larto.

Dari tangan YS, polisi mengamankan 26 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 62,76 gram.

Selain barang tersebut, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp4 juta, alat isap sabu, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Baca Juga:  Pemkot Usulkan Revitalisasi Stadion Lang-Lang Bontang, Butuh Anggaran 32 Miliar

Dalam pemeriksaan awal, YS disebut mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, pemesanan dilakukan secara daring. Setelah melakukan pemesanan, YS hanya menerima koordinat lokasi untuk mengambil barang tersebut.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami masih telusuri. Ini tersangka juga masih dimintai keterangan lebih lanjut,” sambung Larto.

YS kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bontang.

Atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.

Di antaranya Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  RSUD Taman Husada Siap Layani Bedah Saraf, Tinggal Finalisasi Administrasi

“Ancaman pidana 20 tahun maksimal,” pungkas AKP Larto.

Share This Article