Pengawas Lingkungan Hidup DLH Bontang, Pujo, mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah berkoordinasi dengan DLH sebelum penebangan dilakukan.
Menurutnya, DLH tidak menyetujui seluruh pohon untuk ditebang. Dari sejumlah pohon yang berada di kawasan proyek, hanya beberapa yang diizinkan untuk ditebang setelah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan fungsi pohon sebagai peneduh jalan.
“Sudah atas restu atau izin kami, Mas. PUPR kemarin meminta ditebang semua. Tapi kami tidak setujui. Akhirnya hanya beberapa saja yang ditebang,” ujar Pujo.
Ia menjelaskan, persetujuan penebangan diberikan dengan mempertimbangkan potensi pohon mengganggu atau merusak struktur drainase dan trotoar. Di sepanjang Jalan Awang Long, terdapat sekitar enam pohon berusia puluhan tahun yang telah ditandai untuk ditebang.
Meski demikian, penebangan tersebut tetap dibebankan dengan kewajiban penggantian tanaman kepada kontraktor pelaksana proyek.
Pujo menegaskan, kontraktor harus mengganti pohon yang ditebang dengan tanaman hijau baru. Penanaman pengganti dapat dilakukan di sekitar lokasi proyek atau di ruang terbuka hijau (RTH) yang telah ditentukan pemerintah.
Penggantian juga dapat menyesuaikan kondisi lokasi, termasuk menggunakan tanaman dalam pot apabila penanaman pohon langsung tidak memungkinkan.
“Kalau merasa mengancam infrastruktur, bisa saja pohon itu ditebang. Tapi harus diganti, itu komitmennya,” tegasnya.
Proses penebangan dapat dilakukan oleh pekerja kontraktor atau dengan melibatkan petugas yang disiapkan DLH Bontang. Pemerintah menekankan bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur tetap harus disertai tanggung jawab menjaga lingkungan.
Sebelumnya, pembangunan drainase dan trotoar di Jalan Awang Long menuai perhatian karena sejumlah pohon yang telah lama menjadi peneduh jalan harus ditebang.
Sejumlah pohon di depan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Bontang telah ditebang untuk mendukung pekerjaan pembangunan trotoar.
Kepala Bidang Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air PUPR Kota Bontang, Edy Suprapto, mengatakan penebangan tersebut telah tercantum dalam desain pembangunan. Keberadaan pohon dinilai berpotensi merusak beton dan struktur trotoar.
Namun, menurut Edy, pemerintah tidak menebang seluruh pohon karena masih mempertimbangkan aspek estetika dan kebutuhan menjaga keteduhan jalan.
“Kemarin memang desainnya pohon itu harus ditebang. Tapi karena ada pertimbangan lain, yakni menjaga keteduhan jalan, hanya beberapa saja yang ditebang,” kata Edy.
Pembangunan drainase di Jalan Awang Long ditujukan untuk mengurangi genangan air yang selama ini menjadi persoalan di kawasan tersebut. Di sisi lain, kewajiban mengganti pohon yang ditebang menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan agar pembangunan infrastruktur tetap mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan perkotaan.
