BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (19) dan WA (38). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah EJ yang kerap didatangi sejumlah orang.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman EJ. Petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.
“EJ yang kami amankan mengaku kalau narkoba ini didapat dari WA. Kami amankan sudah WA ini,” ujar Larto kepada Klik Kaltim.
Berdasarkan keterangan EJ, sabu tersebut diperoleh dari WA. Polisi kemudian mendatangi kediaman WA yang lokasinya tidak jauh dari rumah EJ.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,36 gram, alat isap sabu, serta timbangan digital.
Proses penangkapan WA sempat berlangsung alot karena tersangka disebut melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi akhirnya melakukan tindakan untuk melumpuhkan tersangka sebelum membawanya ke Mapolres Bontang.
Menurut Larto, WA merupakan residivis yang baru sekitar dua tahun bebas dari masa hukumannya. Kepada penyidik, WA mengaku kembali menjual narkoba karena alasan ekonomi.
“Kami sempat berikan tindakan represif karena tersangka berkelit dan melawan. Dia ini residivis, baru bebas dua tahun. Alasan jual narkoba juga karena masalah ekonomi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, WA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kecamatan Wahau, Kutai Timur.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan asal barang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.
“Ini masih kami lakukan penyelidikan,” kata Larto.
Sementara itu, seorang pria berinisial BA yang disebut dalam keterangan EJ sebagai salah satu pihak terkait sempat hendak diamankan. Namun, BA berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
