KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di area tambang PT BAS yang merupakan subkontraktor PT BSSR, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kasus ini, tiga orang karyawan perusahaan diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp103.552.979.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RU (31), AD (31), dan AR (34). Mereka diamankan setelah hasil investigasi internal perusahaan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan solar di lokasi operasional tambang.
Kasus tersebut terungkap bermula dari audit dan pemeriksaan internal yang dilakukan manajemen perusahaan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Audit dilakukan setelah perusahaan mendapati adanya selisih stok BBM jenis solar yang diduga hilang dari area tambang.
Hasil investigasi mengarah pada keterlibatan sejumlah karyawan. Saat dimintai keterangan, RU yang menjabat sebagai Junior Foreman mengakui telah mengambil sekitar 400 liter solar atau setara dua drum dengan nilai sekitar Rp5.265.600.
Dalam menjalankan aksinya, solar dipindahkan ke dalam sejumlah jeriken berkapasitas 20 liter sebelum dibawa keluar dari area tambang menggunakan mobil Mitsubishi Triton putih bernomor polisi KT 8360 WB.
Dari hasil pemeriksaan, RU mengaku telah meminta persetujuan kepada AD dan AR sebelum BBM tersebut dikeluarkan dari lokasi perusahaan. Solar kemudian dijual kepada seseorang berinisial SG, yang saat ini masih dalam pencarian dan diduga berperan sebagai penadah.
Uang hasil penjualan solar senilai Rp4 juta kemudian dibagi kepada ketiga pelaku. RU menerima bagian sebesar Rp1,4 juta, sedangkan AD dan AR masing-masing memperoleh Rp1,3 juta.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari perusahaan terkait dugaan penggelapan tersebut.
“Setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti, kami langsung mengamankan para pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Ketiga terduga pelaku diamankan di kantor PT BAS di wilayah Loa Janan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton yang digunakan mengangkut solar, uang tunai Rp4 juta yang diduga hasil penjualan BBM, serta dua buah drum yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Untuk uangnya masih utuh, belum sempat digunakan karena langsung kami amankan saat itu juga,” tambah AKP Abdillah.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak yang membeli solar hasil dugaan penggelapan tersebut. Polisi juga memburu SG yang telah diketahui identitasnya dan diduga menjadi penadah BBM ilegal.
