BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Balikpapan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Tiga perempuan yang berprofesi sebagai lady companion (LC) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran ekstasi dan ganja.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, penyidik juga menyita puluhan butir ekstasi, sejumlah paket ganja, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup dan operasi terbuka yang dilaksanakan di sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan pada Sabtu (25/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026).
Operasi Antik Mahakam 2026 melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari berbagai satuan di lingkungan Polda Kalimantan Timur.
Tim terdiri atas personel Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bid Dokkes, Bid Humas, Bid Propam, Bid TIK, serta unsur Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
Menurut Romylus, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di lokasi hiburan malam yang berpotensi menjadi tempat transaksi barang terlarang.
“Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, kami mengamankan tiga orang wanita di salah satu tempat hiburan malam dengan barang bukti berupa ekstasi dan ganja,” ujarnya.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan operasi di salah satu room tempat hiburan malam.
Sekitar pukul 22.55 WITA, polisi mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di Room 76.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan:
- Delapan butir pil yang diduga ekstasi.
- Uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh ekstasi dari seorang perempuan lain berinisial T yang juga berada di lokasi yang sama.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan dan mengamankan T.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos T yang berada di kawasan Perum PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan: 23 butir pil yang diduga ekstasi, Enam paket yang diduga berisi ganja, Satu unit telepon genggam, Kertas rokok, Plastik bening, Kertas cokelat, Kantong plastik putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T mengaku menerima narkotika dari seorang perempuan berinisial SA melalui sistem “jejak” selama kurang lebih lima bulan untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, SA telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Romylus menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan ketiga perempuan tersebut.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak lain, termasuk manajemen tempat hiburan malam, pengelola hotel yang berada dalam satu kawasan, hingga agen yang menaungi para LC.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap manajemen tempat hiburan malam, pihak hotel, dan agen dari ketiga wanita tersebut,” jelasnya.
Polda Kaltim juga akan melayangkan surat panggilan resmi kepada seluruh pihak terkait guna dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Selain pemeriksaan, Ditresnarkoba Polda Kaltim akan memberikan surat teguran tertulis kepada manajemen tempat hiburan malam maupun pihak hotel.
Surat tersebut akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bentuk evaluasi terhadap pengawasan operasional usaha.
Romylus menegaskan apabila pada operasi berikutnya kembali ditemukan praktik penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lokasi yang sama, kepolisian akan merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional tempat usaha tersebut apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi terbuka, petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung serta sejumlah LC di dua tempat hiburan malam.
Sebanyak 42 sampel urine diperiksa.
Dua sampel sempat menunjukkan hasil yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Namun setelah dilakukan uji ulang sesuai prosedur, seluruh hasil dinyatakan negatif.
Ketiga perempuan yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu DPO berinisial SA yang diduga menjadi pemasok narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ketentuan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP
