36 Pelaku Usaha di Bontang Jalani Inspeksi Lapangan oleh DPM-PTSP

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, telah melakukan monitoring dan inspeksi lapangan terhadap 36 dari 40 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan periode April–Juni 2026.

Empat pelaku usaha sisanya masih dijadwalkan untuk dikunjungi.

Analis Kebijakan Ahli Muda, DPM-PTSP Bontang, Darmawati menyampaikan, monitoring dilakukan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Selain mencocokkan kondisi usaha di lapangan, kegiatan ini juga mengevaluasi kelengkapan laporan yang telah disampaikan perusahaan.

“Sebelum ke lapangan, kita cek dulu pelaporannya,” ujarnya kepada media ini.

Sebelum turun ke lapangan, kata Darmawati, tim terlebih dahulu memeriksa status pelaporan LKPM setiap pelaku usaha. Pemeriksaan awal, tujuannya mengidentifikasi perusahaan yang aktif menyampaikan laporan maupun yang belum memenuhi kewajibannya.

Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM secara rutin, petugas memberikan pembinaan dan mengingatkan agar segera melengkapi pelaporan.

“Kalau tidak aktif, kami himbau untuk mengaktifkan pelaporannya karena akan ada sanksinya,” terangnya.

Baca Juga:  SMPN 1 Bontang Wajib Terima Siswa Inklusi 5 Persen di SPMB 2026

Kata dia, pelaporan LKPM menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha.

Menurutnya, ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku langsung Kementrian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pelaku usaha akan dapat sanksi langsung dari BKPM,” jelas Darmawati.

Share This Article