BONTANG – Setiap Tenaga Kesehatan (Nakes) wajib memiliki akun Satu Sehat SDMK sebelum mengurus perizinan.
Melalui platform digital tersebit, data kompetensi hingga pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dapat diverifikasi secara langsung oleh sistem yang terhubungsn dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah mengatakan, aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menstandarkan kualitas Nakes melalui integrasi layanan perizinan berbasis digital.
“Saat ini, pengurusan perizinan tenaga kesehatan dan tenaga medis dilakukan melalui aplikasi MPP Digital sektor kesehatan yang terkoneksi dengan Satu Sehat SDMK milik Kemenkes),” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Kata dia, melalui sistem tersebut, setiap pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum izin dapat diproses.
Salah satu syarat utama, kata Sofyansyah adalah kecukupan SKP yang diperoleh melalui pelatihan maupun kegiatan profesi sebagai bukti peningkatan kompetensi.
“Tenaga kesehatan harus memenuhi SKP tertentu melalui pelatihan dan kegiatan profesi. Data itu akan terbaca dalam sistem yang terhubung dengan Kemenkes,” tambah dia.
Sebelumnya, layanan perizinan tenaga kesehatan masih terintegrasi dalam sistem perizinan daerah. Namun, pemerintah pusat kini mengembangkan aplikasi tersendiri agar data tenaga kesehatan dapat terhubung secara nasional serta lebih mudah dipantau dan diawasi.
Dalam prosesnya, data pemohon akan diverifikasi secara digital berdasarkan informasi yang tersimpan dalam sistem pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, DPM-PTSP Bontang melakukan verifikasi dan validasi sebelum memberikan persetujuan pada sistem. Selanjutnya, izin diterbitkan secara digital sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pengampunya memang Kementerian Kesehatan, tetapi kami tetap melakukan pendampingan, fasilitasi, serta verifikasi administrasi sebelum izin diterbitkan,” tutu Sofyansyah.
